Jumat, 28 Mei 2010

PENCEMARAN UDARA

Wilayah yang penduduknya sangat padat membutuhkan bahan bakar dalam jumlah besar, terutama minyak. Bahan bakar minyak sampai saat ini masih belum bisa tergantikah oleh bahan bakar lainnya, sehingga penggunaan minyak bumi sebagai energi semakin berkembang. Minyak bumi tersebut pada umumnya digunakan dibidang industri dan transportasi. Minyak terdiri dari zat – zat organik, mengalami pembakaran dalam penggunaannya. Zat organik tersebut pada umumnya mengalami proses pebakaran yang tak sempurna menimbulkan sisa pembakaran dalam bentuk gas maupun padat.
Sebagai contoh, asap kendaraan serta asap dan jelaga yang di keluarkan dari pabrik merupakan bahan pencemar udara (polutan). Polutan dapat di lepaskan dalam bentuk gas CO (karbon monoksida), CO 2 (karbon dioksida), NO2, SO2, maupun bentuk partikel seperti Pb. Zat – zat tersebut mengubah struktur udara yang kita hirup. Efek polutan terhadap tubuh manusia, sebagai contoh CO2 menyebabkan fungsi darah terganggu. Bila udara yang kita hirup mengandung unsur tersebut maka hemolobin yang seharusnya mengikat O2 akan mengkat CO2. Akaibatnya tubuh kekurangan O2 seningga untuk memenuhi kebutuhan oksigen, jantung dan paru – paru harus bekerja keras.
Bila hal itu berlangsung terus menerus dapat menimbulkan pusing – pusing, daya penglihatan berkurang, mual dan koordinasi otot menurun. Keadaan ini dapat dialami oleh pengendara kendaraan bermotor di kota – kota yang penduduknya padat.
 Strategi pengendalian pencemaran udara
1. Pencegahan pencemaran udara ; Mengurangi kuantitas pergerakan kendaraan yang tidak perlu tanpa mengurangi fungsi sosial atau ekonomi, penggalaan bahan bakar non-minyak disetiap transportasi, peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat pada kualitas udara.
2. Pengendalian sumber pencemaran udara ; Peningkatan kualitas bahan bakar, penerapan ambang batas emisi gas buang kendaraan, penerapan sistem transportasi dan pengelolaan lalu lintas yang efektif.
3. Pemantauan kualitas udara ; pemantauan udara ambien secara optimal, penguatan sistem pemantauan kualitas udara, penyusunan basis data inventarisasi emisi yang berkelanjutan, penyebar luasan informasi secar teratur.
4. Pemantauan dampak pencemaran udara ; pemantauan dan evaluasi dampak pencemaran udara pada tanaman, penurunan pencemaran udara dalam rangka mengurangi dampak gas rumah kaca.
5. Penguatan kelembagaan ; pembentukan perda pencemaran udara, pembentukan tim koordinasi peningkatan kualitas udara perkotaan, penguatan penegakan hukum, mobilisasi sumber pendanaan untuk peningkatan kualitas udara, pembinaan daerah untu upaya peningkatan kualitas udara perkotaan.

 Hasil yang di harapkan
1. Terciptanya udara bersih yang layak hirup
2. Meningkatnya taraf kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar